Sabtu, 18 April 2015

Pengenalan Produk Syariah di Pasar Modal

Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sejalan dengan definisi tersebut, maka produk syariah yang berupa efek harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu efek tersebut dikatakan sebagai Efek Syariah. Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah disebutkan bahwa Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip syariah di Pasar Modal. Sampai dengan saat ini, Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.
1. Saham Syariah Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:
  1. Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.
  2. Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
      • perjudian dan permainan yang tergolong judi;
      • perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
      • perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
      • bank berbasis bunga;
      • perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
      • jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
      • memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat;
      • melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);
    2. rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82%, dan
    3. rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.
2. Sukuk Sukuk merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata ”sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk sebagai berikut :
“Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas:
  1. aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
  2. nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
  3. jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada
  4. aset proyek tertentu (maujudat masyru’ muayyan); dan atau
  5. kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)”
Karakteristik Sukuk Sebagai salah satu Efek Syariah sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset ). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.

Jenis Sukuk Jenis sukuk berdasarkan Standar Syariah AAOIFI No.17 tentang Investment Sukuk, terdiri dari :
  1. Sertifikat kepemilikan dalam aset yang disewakan.
  2. Sertifikat kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu dan Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan.
  3. Sertifikat salam.
  4. Sertifikat istishna.
  5. Sertifikat murabahah.
  6. Sertifikat musyarakah.
  7. Sertifikat muzara’a.
  8. Sertifikat musaqa.
  9. Sertifikat mugharasa.
3. Reksa Dana Syariah Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan sebagai reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.
Reksa Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham pada bulan Juli 1997.
Sebagai salah satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang berbeda dengan reksa dana konvensional pada umumnya. Perbedaan ini terletak pada pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), dan cleansing (pembersihan).
Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:
  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
    Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, sukuk, dan surat berharga syariah lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut. Ini berkaitan dengan kemampuan manajer investasi reksadana dalam mengelola dananya.
  • Risiko Likuiditas
    Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas sebagian besar unit penyertaan yang dipegangnya kepada Manajer Investasi secara bersamaan. dapat menyulitkan manajemen perusahaan dalam menyediakan dana tunai. Risiko ini hanya terjadi pada perusahaan reksadana yang sifatnya terbuka (open-end funds). Risiko ini dikenal juga sebagai redemption effect.
  • Risiko Wanprestasi
    Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana pada umumnya kekayaan reksa dana diasuransikan kepada perusahaan asuransi. Risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tersebut tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, wanprestasi dimungkinkan akibat dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
  • Risiko politik dan ekonomi
    Risiko yang berasal dari perubahan kebijakan ekonomi dan politik yang berpengaruh pada kinerja bursa dan perusahaan sekaligus, sehingga akhirnya membawa efek pada portofolio yang dimiliki suatu reksadana.

Sejarah Pasar Modal Syariah

Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.
Pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. Selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan Obligasi Syariah pertama dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah.
Sejarah Pasar Modal Syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah tersebut. Perkembangan tersebut dimulai dari MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia.
Dari sisi kelembagaan Bapepam-LK, perkembangan Pasar Modal Syariah ditandai dengan pembentukan Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah pada tahun 2003. Selanjutnya, pada tahun 2004 pengembangan Pasar Modal Syariah masuk dalam struktur organisasi Bapepam dan LK, dan dilaksanakan oleh unit setingkat eselon IV yang secara khusus mempunyai tugas dan fungsi mengembangkan pasar modal syariah. Sejalan dengan perkembangan industri yang ada, pada tahun 2006 unit eselon IV yang ada sebelumnya ditingkatkan menjadi unit setingkat eselon III.
Pada tanggal 23 Nopember 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait Pasar Modal Syariah. Paket peraturan tersebut yaitu Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2007 Bapepam-LK menerbitkan Peraturan Bapepam dan LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan diikuti dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan LK pada tanggal 12 September 2007.
Perkembangan Pasar Modal Syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008. Undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008 untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002.
Pada tanggal 30 Juni 2009, Bapepam-LK telah melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

Senin, 13 April 2015

mahasiswa febi berperan sebagai tuan pedagang barang antik dalam naskah "Nyonya-Nyonya" produksi teater ASA


tuan dalam salah satu adegan saat latihan/image.doc/blue-newspaper.com/nz


Di panggung “Nyonya-Nyonya” teater Asa, kedatangan seorang pria tambun mengawali cerita karya Wisran Hadi, dengan di sutradarai oleh Widya Noor Rahmad, yang kerap di panggil “Benyok”. Pria berperawakan tinggi, agak gemuk, lesung di pipinya menambah sentuhan manis parasnya, di jari tangannya lengkap dengan asesoris cincin berbatu akik, panggil saja Tuan Wirawan. Ia adalah seorang pedagang barang antik dari Jakarta. Tokoh tengil ini diperankan oleh Muhammad Naufal Alfirdaus, mahasiswa semester 4 (empat), jurusan Ekonomi Islam, UIN Walisongo Semarang.

Samping kiri panggung dari kursi penonton, Tuan Wirawan berdiri, wajahnya tampak cemas melihat-lihat langit sepertinya akan turun hujan. Tak menunggu lama, gemuruh guntur terdengar. Kemudian hujan benar-benar turun, dengan tergesa Tuan berlari mencari tempat berteduh. Sampailah di teras depan rumah milik Nyonya, Hayati, bersuamikan seorang bangsawan dari tanah Minang dan mempunyai 3 (tiga) keponakan cantik; Aminah, Maimunah, dan Selly. Mereka akan menambah warna di panggung Nyonya-Nyonya ini. 

Sambil mengusap beberapa titik basah di bajunya, ia menggerutu tentang cuaca yang tak tentu dan sulit dipastikan. Bahkan prakiraan cuaca di televisi setiap pagi pun meleset. Ia merasa dirugikan adanya cuaca tak menentu, pekerjaannya menjadi terhambat. Ketengilan Tuan membuat Nyonya kelabakan, sekalipun Nyonya sudah memarahi kedatangan Tuan yang tiba-tiba di depan rumahnya, Tuan punya sejuta kata untuk berkilah.
Nyonya semakin jengah dengan sikap Tuan. Sudah berulang kali Nyonya memperingatkan untuk lekas enyah dari teras depan rumahnya, sebab keadaan Nyonya saat itu hanya seorang diri lantaran suaminya sedang di rawat di rumah sakit, dan ia sungguh menjaga baik martabat seorang istri. Tapi Tuan tetap enggan pergi, malahan Tuan menawar tempat ia berdiri. Sangat mengesalkan, apa dikira semua hal dapat dibeli dengan uang. Naluri pedagangnya sungguh mendarah daging. Dikiranya semua barang yang ia lihat mengeluarkan keantikannya. Nyonya menjadi semakin gemas, begitu Tuan semakin cerdik berkilah. Bagaimana nasib Nyonya yang sedang sendirian di rumah? Apa yang terjadi dengan tempat Tuan berdiri? Padahal itu adalah milik Nyonya. 

“Aku semakin deg-degan, sebentar lagi mau pentas. Tapi aku tetap semangat berlatih, mempersembahkan sebaik-baiknya untuk Asa, dan semuanya.” tandas Kania kepada blue-newspaper.com salah satu aktor yang memerankan Aminah, keponakan tertua paman Arifin Bachri, suami Nyonya Hayati.

Lima bulan berjalan proses penggarapan naskah Nyonya-Nyonya karya Wisran Hadi oleh teater Asa semakin memacu semangat menuju pementasan yang akan digelar di Auditorium 1 (satu), kampus 1 (satu), UIN Walisongo Semarang, akhir April ini. Saksikan pementasannya.... (NZ)



penulis : Ninik Zakia

Kamis, 09 April 2015

Pengumuman BEASISWA DIPA TAHUN 2015

febi logo







Memperhatikan Surat dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Walisongo Nomor : In.06.0/R3/PP.04/1896/2015 tanggal 08 April 2015 perihal bantuan Beasiswa DIPA Tahun 2015, dengan ini Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo membuka Pendaftaran Calon Penerima Beasiswa DIPA Tahun 2015 untuk mahasiswa S.1 dan Diploma, dengan persyaratan sebagai berikut :
  1. Mengisi formulir pendaftaran (download disini “diunggah besok”)
  2. Mengajukan Surat permohonan kepada Rektor UIN Walisongo (download disini “diunggah besok”)
  3. Mahasiswa Aktif Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo (S.1/Diploma) Minimal semester II (dua) maksimal semester VI (Enam) Tahun Akademik 2015/2016 dibuktikan dengan Fotocopy KTM dan Kartu Registrasi yang dilegalisirkan dikantor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
  4. Mahasiswa dari keluarga tidak mampu dengan dibuktikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) asli dari kelurahan/kecamatan setempat. (Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) disertakan setelah dinyatakan lulus seleksi).
  5. Membuat surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa dari pihak manapun, yang diketahui oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni & Kerjasama. (download disini “diunggah besok”).
  6. Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) yang masih berlaku dari Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni & Kerjasama. (download disini “diunggah besok”)
  7. Menyerahkan Fotokopi Kartu Keluarga yang masih berlaku.
  8. Menyerahkan Fotokopi Rekening listrik bulan terakhir.
  9. Menyerahkan Fotokopi (yang jelas/terbaca nama & nomor rekening) Nomor Rekening Bank BTN Cabang Ngaliyan atas nama yang bersangkutan.
  10. Semua Persyaratan masing-masing rangkap 3 (Tiga) dan dimasukkan stofmap warna ORANGE dengan menuliskan: BEASISWA DIPA Tahun 2014,Nama, NIM, Jurusan, Fakultas dan Nomor HP.
  11. Waktu Pendaftaran                 :  13 s/d 24 April 2015 ( Pkl.08.00 – 15.30 WIB.)
  12. Tempat Pendaftaran               :  Kantor Tata Usaha FEBI
  13. Petugas Pendaftaran               :  Sakinah, S.Psi.I.
  14. Test Seleksi                                    :  Selasa, 28 April 2015
  15. Pengumuman Hasil Seleksi :  04 Mei 2015.

.Visi, Misi dan Tujuan FEBI UIN Walisongo

LOGO FEBI

Visi
Terdepan dalam pengembangan Ilmu Ekonomi dan Bisnis Islam berbasis Kesatuan Ilmu (Unity of Science) untuk Kemanusian dan Peradaban pada Tahun 2038.
Misi
  1. Menyelenggarakan pendidikan ilmu ekonomi dan bisnis Islam yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
  2. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan ilmu ekonomi dan bisnis Islam teoritik dan aplikatif yang mampu menjawab problematika perekonomian masyarakat.
  3. Menyelenggarakan rekayasa sosial dan pengabdian masyarakat bidang ekonomi dan bisnis Islam.
  4. Menggali, mengembangkan dan menerapkan nilai-nilai kearifan lokal bidang ekonomi dan bisnis Islam.
  5. Menyelenggarakan kerja sama dengan berbagai lembaga dalam skala regional, nasional dan internasional di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat dan pengembangan sumber daya.
  6. Menyelenggarakan tata pengelolaan kelembagaan profesional berstandar internasional.
Tujuan
  1. Melahirkan lulusan yang memiliki kapasitas akademik dan profesional bidang ekonomi dan bisnis Islam dengan keluhuran budi yang mampu menerapkan dan mengembangkan kesatuan ilmu pengetahuan.
  2. Mengembangkan riset dan pengabdian kepada masyarakat bidang ekonomi dan bisnis Islam yang kontributif bagi peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dalam beragama, berbangsa dan bernegara.