Potensi industri keuangan mikro syariah untuk semakin bertumbuh pun terbuka lebar. Saeed mengutarakan bahwa Global Islamic Finance Report (2012) menyatakan ada lebih dari 80 persen nasabah keuangan mikro yang punya preferensi untuk mendapat layanan keuangan mikro syariah. Oleh karena itu, lanjut Saeed, pihaknya pun memberikan fleksibilitas regulasi dalam pendirian layanan keuangan mikro syariah. Baca: Keuangan Mikro Syariah di Asia Tenggara Bisa Bersinergi Menjadi Besar
Ada empat alternatif pembentukan layanan keuangan mikro syariah di Pakistan. Pertama, berbentuk bank umum keuangan mikro syariah. Kedua, pendirian layanan keuangan mikro syariah oleh bank umum syariah. Ketiga, layanan keuangan mikro syariah oleh bank konvensional. Keempat, penyediaan layanan keuangan mikro syariah oleh bank umum keuangan mikro konvensional. Saat ini ada 26 lembaga keuangan mikro syariah di Pakistan dengan pangsa pasar sebesar delapan persen.
Di sisi lain, Saeed menambahkan strategi keuangan inklusif Pakistan pun tidak hanya dilakukan melalui jaringan lembaga keuangan mikro, namun juga penggunaan teknologi. Sistem branchless banking melalui Mobile Money kini telah berkembang, dari hanya satu provider pada 2009 menjadi delapan provider pada 2014. Baca Juga: Otoritas Pakistan Sahkan Aturan Baru Sukuk
Secara global permintaan akan keuangan mikro syariah tinggi, namun sayangnya jangkauannya masih terbatas. Pangsa pasar keuangan mikro syariah hanya satu persen dari total industri keuangan mikro global. Hanya ada 125 lembaga keuangan mikro syariah yang beroperasi di 14 negara, dimana 36 persen ada di kawasan Teluk, 35 persen di Asia barat daya dan Afrika Utara dan 23 persen di Asia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar